Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Kejari Sorong Jemput Paksa Terduga Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah di Raja Ampat, 14/...
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Kejari Sorong Jemput Paksa Terduga Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah di Raja Ampat, 14/9/2023
Usut News - Tersangka dugaan kasus korupsi terkait kegiatan perluasan jaringan tengah listrik tegangan rendah tahun anggaran 2010 di dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dilakukan penjemputan paksa.
Penjemputan paksa ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong, 14/9/2023.
Tersangka diketahui merupakan komisaris PT. FM berinisial SW sebagai pelaksana proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah tahun anggaran 2010 silam, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhamad Rizal SH. MH dalam konferensi pers, 14/9/2023.
Menurut Muhamad Rizal, penjemputan paksa dilakukan terkait tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah di dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat 2010.
Sebelumnya, Kejari Sorong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara yakni APM selaku PPTK dan PPT selaku kuasa pengguna anggaran serta BT selaku direktur PT. FM.
3 orang tersangka yang sebelumnya dilakukan penahanan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejari Sorong Muhamad Rizal menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan serta pengembangan perkara tersebut, tim tindak pidana korupsi kejaksaan Sorong, melakukan pemanggilan kepada salah satu oknum berinisial SW, untuk diperiksa sebagai saksi, namun dalam 3 kali pemangilan SW tidak mengindahkan sehingga dilakukan jemput paksa sekaligus penetapan SW sebagai tersangka dalam kasus itu.
Editor: Tim Media