Kadis PUTR Buol Akui Material Timbunan di Jalan Gagak Tidak Sesuai Spek
BUOL, USUT NEWS - Perusahaan konstruksi yang disinyalir kangkangi aturan teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara harus diberikan sanksi tegas.
Pemberian sanksi tegas merupakan efek jera terhadap perusahaan nakal yang sewenang-wenang mengerjakan proyek demi meraup keuntungan besar.
Salah satu indikasi perbuatan curang sebuah proyek pemerintah berbiaya miliaran adalah pemilihan material yang bercampur akar dan batu ukuran besar.
Seharusnya timbunan badan jalan bebas dari berbagai jenis kotoran serta akar pohon dan batu besar.
Inilah kondisi pekerjaan CV. Mulia Raya di Kelurahan Buol, disinyalir Gunakan Timbunan bercampur akar kayu, foto 23/9/2024Apalagi jika sebuah pekerjaan konstruksi yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi diakui pejabat dinas teknis yang berwenang, tentu membuka 'aib' perusahaan dan celah penyelidikan secara mendalam.
Seperti halnya pekerjaan proyek APBD senilai Rp4.7 miliar di Kelurahan Buol tahun 2024.
Dalam pantauan media ini 19/9/2024 dan 23/9/2024 terindikasi material timbunan agregat Kelas A bercampur akar kayu serta batuan berukuran besar.
Temuan media diamini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Buol.
" iya pekerjaan dilapangan yg belum mmenuhi spek lagi d repair pihak vendor pak "
Pengakuan jujur Kadis PUTR jelas membuat reÄ·anan kebakaran janggot. Pasalnya temuan tersebut akan membongkar borok mutu dan kualitas pekerjaan.
Pengakuan jujur ini juga sebagai pintu masuk Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Tengah melakukan pendalaman dalam upaya pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana korpusi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Fiin warga Buol mengaku mengetahui dengan jelas material yang bercampur akan dan batu-batu besar di proyek jalan milik CV. Mulia Raya.
" Ini fakta pak bukan hoax, mataerial di pekerjaan CV. Mulia Raya disinyalir bercampur akar dan batu ukuran besar " terangnya.
Mengenai dugaan material tidak sesuai ketentuan dalam kontrak, kontraktor pelaksana yang dikonfirmasi tim repotase tidak memberikan jawaban sampai berita ini tayang.
Salam menjelaskan, timbunan yang berpotensi langgar aturan harus diganti dengan timbunan baru.
" Kalau perlu dikupas dari ujung ke ujung lalu di buang dan diganti timbunan baru, itu yang benar pak " tetangnya di Buol 24/9/2024.
Dinding penahan tanah (DPT) retak dan ambruk. Proyek CV. Mulia Raya, foto 23/9/2024Tidak hanya soal timbunan, masyarakat juga menyoroti kerusakan dinding penahan tanah (DPT) di proyek tersebut.
Menurut Amin, proyek dengan anggaran miliaran cepat rusak, diduga material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi.
" Heran pak, masa baru kerja sudah retak serta patah, perlu diselidiki " terangnya. TIM