Kejari Donggala Tahan Tersangka Korupsi Perpipaan Desa
Kejari Donggala Tahan Tersangka Korupsi Perpipaan Desa
Sabang - UsutNews - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang telah memeriksa dua orang saksi dan melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dengan inisial :
1. "MA" selaku direktur C.V. Tosita berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-73/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-74/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023.
2. "LF" selaku Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-76/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-80/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023.
Atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Anggaran pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Sibualong Kecamatan Balaesang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020.
Alasan dilakukan penahanan kepada para tersangka sebagaimana ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Erlin Tanhardjo S.H., M.H dalam Press Release 16/11/2023
Redaksi