Kajati Sulteng Pimpin Permohonan Penghentian Perkara, Restorative justice
Kajati Sulteng Pimpin Permohonan Penghentian Perkara, Restorative justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H bersama Kajari Buol kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Restorative justice kali ini melalui Kejaksaan Negeri Buol, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI.
Sementara di Aula Vicon Lantai 3 Hadir pula Aspidum Kejati Sulteng, Kajari Toli-toli, Koordinator Pada Kejati Sulteng dan beberapa Kasi Pada Tindak Pidana Umum serta Staf Pidum Kejati Sulteng.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu dari Kejari Palu
1. An. Mizwar alias Ijal, Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM, Sumber Kejati Sulteng.
Editor: Ruly